Nama Orang Yang Tidak Boleh di Tanwin

Gambar Produk

pahami betul tentang penulisan dalam bahasa arab atau penyebutan untuk nama orang yang tentu tidak boleh di tanwinkan dan artikel ini kita akan secara mendasar tapi insyallah padat isi pembahasannya.

Susunan Daftar Isi :
+

Pendahuluan: Pembagian Isim (Kata Benda)

Dalam ilmu Nahwu, Isim (kata benda) terbagi menjadi dua kelompok utama, yaitu: Isim Mu'rab dan Isim Mabni.

1. Isim Mu‘rab (الاسم المعرب)

Isim Mu‘rab adalah isim yang harakat akhirnya dapat berubah (di-i‘rab) sesuai dengan kedudukannya dalam kalimat (Rafa’, Nashab, atau Jar).
Contoh:
جَاءَ طَالِبٌ
Terjemahan: Telah datang seorang siswa (subjek/rafa‘)
رَأَيْتُ طَالِبًا
Saya melihat seorang siswa (objek/nashab)
مَرَرْتُ بِطَالِبٍ
Saya melewati seorang siswa (jar)

2. Isim Mabnī (الاسم المبني)

Isim Mabnī adalah isim yang harakat akhirnya tetap dan tidak berubah, meskipun kedudukannya dalam kalimat berbeda. Ini merupakan lawan dari Isim Mu‘rab.
Contoh:
جَاءَ هَذَا
Telah datang orang ini (rafa‘)
رَأَيْتُ هَذَا
Saya melihat ini (nashab)
مَرَرْتُ بِهَذَا
Saya melewati ini (jar)

Hukum Asal Isim Mu'rob dan Mamnu' Minash Shorfi

Hukum asal bagi Isim Mu'rob yang bukan berbentuk mudhof (kata yang disandarkan) dan tidak diawali Alif Lam (ال) adalah menerima Tanwin (disebut juga Munshōrif / المُنْصَرِف).

Namun, ada beberapa jenis Isim Mu'rob yang tidak boleh menerima Tanwin, meskipun bukan mudhof maupun didahului oleh ال. Isim ini disebut:

  • Al-Mamnu' Min ash-Shorfi (الممنوع من الصرف)
  • Al Ismu Alladzī Lā Yanṣhorif (الاسم الذي لا ينصرف)

Nah Mamnu' Minash Shorfi memiliki banyak sebab. Di antara sebab tersebut, ada yang khusus berlaku pada Nama Orang ('Alam / العَلَم).[2]

Kondisi Nama Orang ('Alam) yang Tidak Boleh Ditanwin

Berikut adalah keadaan-keadaan nama orang ('Alam) yang terhalang dari Tanwin (Mamnu' Minash Shorfi) karena disertai oleh sifat lain:

1. ‘Alamiyah wa Ta’nīts (العَلَمِيَّةُ وَالتَّأْنِيثُ)

Nama orang yang berupa muannats (perempuan), baik secara lafazh (memiliki ta' marbuthoh atau alif maqshūrah) maupun makna. Termasuk juga nama laki-laki yang berakhiran ta’ marbuthoh.
Contoh:
• Muannats Lafazh dan Makna:
فَاطِمَةُ (Fatimah)
سَلْمَى (Salma)
• Muannats Makna Saja:
زَيْنَبُ (Zainab)
• Muannats Lafazh Saja (Nama Laki-laki):
طَلْحَةُ (Tholhah)

2. ‘Alamiyah wa ‘Ujmah (العَلَمِيَّةُ وَالعُجْمَةُ)

Nama orang yang merupakan kata serapan/asing (bukan berasal dari Bahasa Arab) dan terdiri dari lebih dari tiga huruf.
Contoh:
إِبْرَاهِيمُ (Ibrahim)
يُوْسُفُ (Yusuf)

3. ‘Alamiyah wa Ziyādatu Alif wa Nūn (العَلَمِيَّةُ وَزِيَادَةُ أَلِفٍ وَنُوْنٍ)

Nama orang yang berakhiran tambahan alif dan nun (ان).
Contoh:
عُثْمَانُ (Utsman)
سَلْمَانُ (Salman)

4. ‘Alamiyah wa Waznu Al-Fi‘l (العَلَمِيَّةُ وَوَزْنُ الْفِعْلِ)

Nama orang yang memiliki wazan (pola/bentuk) yang sama dengan wazan kata kerja (fi'il).
Contoh:
أَحْمَدُ — berwazan أَفْعَلُ (Ahmad)
يَزِيدُ — berwazan يَفْعِلُ (Yazid)

5. ‘Alamiyah wa Tarkīb Mazjī (العَلَمِيَّةُ وَالتَّرْكِيبُ المَزْجِيُّ)

Nama orang yang merupakan gabungan dua kata yang disatukan menjadi satu kata (bukan idhofah).
Contoh:
بَعْلَبَكُّ — Ba'labakk (Nama kota)
حَضْرَمَوْتُ — Hadhramaut (Nama wilayah)

6. ‘Alamiyah wa ‘Adl (العَلَمِيَّةُ وَالعَدْلُ)

Nama orang yang merupakan hasil 'adl (penyimpangan/perubahan bentuk) dari wazan asal ke wazan فُعَلُ.
Contoh:
عُمَرُ — asalnya عَامِرٌ (Umar)
زُفَرُ — asalnya زَافِرٌ (Zufar)

Faedah Tambahan

Seluruh nama Nabi tidak boleh ditanwin, kecuali empat nama berikut:
1. مُحَمَّدٌ (Muhammad)
2. صَالِحٌ (Shalih)
3. شُعَيْبٌ (Syu’aib)
4. نُوحٌ (Nuh)

sangat penting bukan dalam hal pelajaran ilmu nahwu maupun shorof dan tentu di arofta academy kalian bisa terus ikuti update seputar material lainnya yang akan kami berikan kalau kalian ingin belajar ilmu nahwu shorof secara mandiri

Referensi :

  1. Al-Hudūd fī an-Nahwi, Jamāluddīn al-Fākihi: 121, 172.
  2. Al-Jāmi‘ ad-Durūs, Musthafa al-Ghalāyīni: 2/211.
  3. Ta'jīl an-Nada syarah Qatru an-Nada, Dr. Abdullah bin Shālih al-Fauzān: 271.
  4. Mutammimah Al-Ajurrūmiyyah, Al-Haththāb ar-Ru'ainiy al-Māliki: 11.

Posting Komentar